Langsung ke konten utama

contoh ijtihad



1.      Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.

2.      Contoh lain adalah tentang bayi tabung, pada zamannya Rasulullah bayi tabung belum ada. Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan.  Para ulama telah merujuk kepada hadist-hadist agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh) karena hal ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa. Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari suami isteri yang menitipkan ke rahim perempuan lain, jika ada yang demikian maka hal ini memiliki hukum haram. Alasannya karena akan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari terutama soal warisan. Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung, jika demikian bagaimana status hubungan anak dari hasil titipan tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.

3.      “Ternyata selain untuk mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam juga diperlukan untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat dianjurkan untuk tampil paling baik di depan pasangannya.”Kesimpulan: Mengecat rambut warna hitam itu hukumnya haram, kecuali untuk orang yang akan berperang dan untuk pasangan suami istri yang ingin tampil baik di depan pasangannya.

4.       Operasi Plastik
Pendapat ulama:
Imam Abu hanifah mengatakan bahwa operasi plastik hukumnya haram jika bertujuan untuk mempercantik diri, hukumnya boleh jika bertujuan untuk pengobatan.
“Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang
berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat
itu dibolehkan hukumnya”.
Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa
            operasi plastik hukumnya haram, apapun tujuannya. “
Walau bagaimanapun Allah SWT menurunkan penawar yang halal. Karena tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih  halal”
 Kesimpulan:
Operasi plastik dengan tujuan untuk pengobatan yang ada di badan hukumnya boleh. Sedangkan operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik diri hukumnya haram.
 





1.    Bayi Tabung
Pendapat ulama:
 Majelis Ulama Indonesia (MUI)

“Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sedangkan bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang tidak sah hukumnya haram. Karena statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar
penikahan yang tidak  sah alias zina.”
“Namun, dilarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. Itu hukumnya haram. Karena di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.”
“Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan,"

Nahdlatul Ulama (NU)
“Apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.”
“Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).”


 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
“Hukum inseminasi buatan seperti itu (menitipkan sperma dan ovum suami-istri di rahim perempuan lain) termasuk yang dilarang. Inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain, hal it
u dilarang menurut hukum Syara’.”

 
Kesimpulan:
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram.
Bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain hukumnya haram


















2.     Merokok

Pendapat ulama:
 Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

“Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.”

 Syaikh Muhammad bin Ibrahim
“Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.”

Kesimpulan:

Keharaman rokok tidak berdasarkan pada sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran atau hadis.
Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teh coklat

Teh Coklat Penggemar teh dan coklat pasti menyukai yang satu ini! Kedua makanan tersebut digabungkan jadi satu oleh Republic of Tea yang menawarkan desert unik ini. Produk bernama The Cuppa Chocolate ini tersedia dengan berbagai rasa mulai mint chocolate, red velvet chocolate, banana chocolate dan masih banyak lagi. Teh coklat yang biasa disajikan untuk dessert ini dijual seharga 91 ribu rupiah.
10 Universitas Terbaik di Italia 1. University of Bologna Image Credit Universitas tertua di Italia dan Eropa ini terletak di Bologna, Italia. Universitas yang didirikan pada tahun 1088 ini juga merupakan universitas pertama yang didirikan di belahan dunia Barat. Universitas ini juga digolongnya sebagai universitas yang besar, dilihat dari jumlah mahasiswanya yang mencapai lebihd ari 95.000 orang pada tahun 2006. Hingga saat ini, University of Bologna masih dianggap sebagai salah satu universitas yang maju dalam hal sistem pendidikan di Eropa. Terdapat 23 fakultas yang berada di University of Bologna, beberapa di antaranya adalah Fakultas Arsitektur, Hukum, Psikologi, dan Ilmu Statistik. 2. Sapienza University of Roma Sapienza University of Rome merupakan universitas tertua di Roma dan yang terbesar di Eropa. Universitas ini memiliki sekitar 140.000 siswa dan 4.500 profesor di dalamnya. Sapienza University of Rome melakukan penyelidikan ilmiah terkemuka d...

10 Obyek Wisata Terbaik Brazil

10 Obyek Wisata Terbaik Brazil 1. Kota Rio De Janeiro Kota yang satu ini sangat terkenal di Brazil. Banyak film – film dunia yang mengambil tempat ini sebagai salah satu lokasinya. Memang tempat ini memiliki potensi wisata yang sungguh hanya bisa ditemukan di Rio De Janeiro. Yang pertama adalah patung Christ the Redeemer. Patung ini sudah menjadi landmarknya kota Rio De Janeiro. Patung yang sudah ada sejak 1931 ini menjulang setinggi 38 meter di atas puncak gunung Corcavado. Selain itu juga ada pantai pasir putih terkenal, yaitu Ipanema dan Copacabana. Lalu ada Sugar Loaf. Tempat ini adalah bukit batu yang bisa membuat Kamu melihat pemandangan kota Rio 360 derajat. Yang terakhir adalah Tijuca National Park. Ini adalah hutan uraban terbesar di dunia dengan luas 32 ribu hektar yang terletak dipusat kota. Di sini juga terdapat banyak satwa dan air terjun. 2. Kota Cuiaba Cuiaba merupakan salah satu kota indah di Brazil yang terdiri dari dua kota ...