1. Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk
saat ini adalah tentang penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk
berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga
penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara
dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal
itu.
2. Contoh lain adalah tentang bayi tabung, pada zamannya
Rasulullah bayi tabung belum ada. Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi
oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap
dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan. Para
ulama telah merujuk kepada hadist-hadist agar dapat menemukan hukum yang telah
dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung
dengan sperma dan ovum suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh) karena hal
ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada
manusia untuk selalu berusaha dan berdoa. Sedangkan para ulama melarang
penggunaan teknologi bayi tabung dari suami isteri yang menitipkan ke rahim
perempuan lain, jika ada yang demikian maka hal ini memiliki hukum haram.
Alasannya karena akan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari terutama
soal warisan. Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak
kandung, jika demikian bagaimana status hubungan anak dari hasil titipan
tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam
tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.
3. “Ternyata
selain untuk mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam juga diperlukan
untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat dianjurkan untuk
tampil paling baik di depan pasangannya.”Kesimpulan: Mengecat rambut warna
hitam itu hukumnya haram, kecuali untuk orang yang akan berperang dan untuk
pasangan suami istri yang ingin tampil baik di depan pasangannya.
4. Operasi Plastik
Pendapat
ulama:
Imam Abu
hanifah mengatakan bahwa operasi plastik hukumnya haram jika bertujuan untuk
mempercantik diri, hukumnya boleh jika bertujuan untuk pengobatan.
“Bahwa tidak
mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang
berhubungan
dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat
itu
dibolehkan hukumnya”.
Ibn Mas’ud
Ra, mengatakan bahwa
operasi plastik hukumnya haram, apapun tujuannya. “
Walau bagaimanapun Allah SWT menurunkan penawar yang
halal. Karena tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian
diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal”
Kesimpulan:
Operasi plastik dengan tujuan untuk
pengobatan yang ada di badan hukumnya boleh. Sedangkan operasi plastik dengan
tujuan untuk mempercantik diri hukumnya haram.
1. Bayi Tabung
Pendapat ulama:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Bayi tabung dengan sperma dan ovum
dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sedangkan bayi
tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang tidak
sah hukumnya haram. Karena statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan
jenis di luar
penikahan yang tidak sah alias zina.”
“Namun, dilarang penggunaan
teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim
perempuan lain. Itu hukumnya haram. Karena di kemudian hari hal itu akan
menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.”
“Bayi tabung dari sperma yang
dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini
akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan
nasab maupun dalam hal kewarisan,"
Nahdlatul Ulama (NU)
“Apabila mani yang ditabung dan
dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang
sah, maka bayi tabung hukumnya haram.”
“Apabila mani yang ditabung itu mani
suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke
dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).”
Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah
“Hukum inseminasi buatan seperti itu
(menitipkan sperma dan ovum suami-istri di rahim perempuan lain) termasuk yang
dilarang. Inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji
suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain, hal it
u dilarang menurut hukum Syara’.”
Kesimpulan:
Bayi tabung
dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah
(boleh).
Bayi tabung
yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya
haram.
Bayi tabung
dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain hukumnya
haram
2.
Merokok
Pendapat ulama:
Fatwa
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
“Merokok haram hukumnya berdasarkan
makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar
(logika) yang benar. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan
membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak
bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung
kemudharatan.”
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim
“Rokok haram karena di dalamnya ada
racun. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat.
Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk
pada jamaah shalat.”
Kesimpulan:
Keharaman
rokok tidak berdasarkan pada sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit
dalam nash Al-Quran atau hadis.
Keharaman
rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan
bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.
Komentar
Posting Komentar